KELULUSAN MAHASISWA PPG PRAJABATAN GELOMBANG I TAHUN 2022 UNIVERSITAS NEGERI PADANG

KEPUTUSAN

DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

NOMOR 547/B.B2/GT.00.02/2023

TENTANG

PESERTA YANG LULUS UJI KOMPETENSI PENDIDIKAN PROFESI GURU
PENDIDIKAN PROFESI GURU PRAJABATAN GELOMBANG 1

TAHUN 2022/2023

DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN,

Menimbang :
a. bahwa Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru
Pendidikan Profesi Guru Prajabatan Gelombang 1
Tahun 2022/2023 telah dilaksanakan dan berjalan
sebagaimana mestinya;
b. bahwa terdapat sejumlah peserta yang telah memenuhi
persyaratan kelulusan pada pelaksanaan Uji
Kompetensi Pendidikan Profesi Guru sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sehingga perlu ditetapkan
kelulusannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan tentang Peserta yang Lulus Uji
Kompetensi Pendidikan Profesi Guru Pendidikan Profesi
Guru Prajabatan Gelombang 1 Tahun 2022/2023;

Mengingat :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6058);
2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 963);
3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah,
Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, Dan
Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 167);
4. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 163/P/2023 tentang Panitia
Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Program
Pendidikan Profesi Guru Tahun 2023; dan
5. Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan Nomor 3830/30/B/HK.03.01/2022/
Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program
Pendidikan Profesi Guru Prajabatan;

Memperhatikan :
Hasil Keputusan Rapat Dewan Pengarah dan Penanggung
Jawab Panitia Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa
Program Pendidikan Profesi Guru Tahun 2023 yang
diselenggarakan Tanggal 13 September 2023 terkait
dengan Penetapan Kelulusan UKPPG Prajabatan
Mahasiswa Gelombang 1 Tahun Ajaran 2022/2023;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA
KEPENDIDIKAN TENTANG PESERTA YANG LULUS UJI
KOMPETENSI PENDIDIKAN PROFESI GURU PENDIDIKAN
PROFESI GURU PRAJABATAN GELOMBANG 1 TAHUN
2022/2023.

KESATU :
Menetapkan peserta yang lulus Uji Kompetensi Pendidikan
Profesi Guru Pendidikan Profesi Guru Prajabatan
Gelombang 1 Tahun 2022/2023 sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

KEDUA :
Peserta sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
berhak atas Sertifikat Pendidik sesuai dengan bidang studi
yang diampunya.

KETIGA :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Dengan jumlah kelulusan di Universitas Negeri Padang sebanyak 680 orang (98,98%)

Ayo Jadi Guru.!
Bersama PPG bergerak memenuhi guru profesional

Info terbaru mengenai PPG Daljab dan Prajab UNP dapat dilihat melalui sosial media PPG UNP Berikut :

Email : ppg@unp.ac.id
IG : @ppgofficial_unp
Youtube : Program Pendidikan Profesi Guru UNP

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *