LAPOR DIRI GURU TERTENTU TAHAP 1 TAHUN 2026 KEMDIKDASMEN

Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Guru Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0242/B/B2/GT.00.08/2026 tentang Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 1 tahun 2026 (klik disini untuk melihat surat) dengan ini Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Sekolah Pascasarjana Universitas Negeri Padang (UNP) menginformasikan bahwa bagi yang belum melakukan konfirmasi kesediaan silahkan lakukan konfrimasi kesediaan dengan panduan berikut klik disini untuk panduan konfrimasi kesediaan dan lapor diri akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang diberikan yaitu tanggal 26 Februari s.d. 2 Maret 2026.

Bagi peserta PPG Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026 yang ditempatkan di UNP silahkan menyiapkan persyaratan berikut:

!! MOHON BACA DENGAN TELITI !!

  1. Bergabung kedalam grup telegram berikut (Klik Untuk Bergabung)
  2. Berkas di bawah ini yang wajib ada adalah point 3 s.d. 8 selain itu bisa menyusul di kemudian hari jadi jika link lapor diri di point 16 sudah dibuka silahkan diisi saja dulu
  3. Scan Pakta Integritas (klik disini untuk download pakta integritas)
    Ketentuan:
    -. Silahkan diisi dengan tulis tangan atau diketik dan memakai materi 10.000
    -. Ukuran File maximal 1 MB
  4. Scan Biodata Mahasiswa (klik disini untuk download form biodata)
    Ketentuan:
    -. Silahkan diisi dengan tulis tangan atau diketik
    -. NISN isikan NIS atau NISS (lihat di ijazah SMA), jika tidak ada isikan strip saja “-”
    -. Jenis tinggal silahkan isikan rumah sendiri, bersama orang tua, kos, mengontrak dll (pilih satu)
    -. Alat trasnsportasi silahkan isikan motor atau mobil (pilih satu)
    -. Mengenai penerima KPS, jika tidak tau apa itu KPS silahkan diisi saja tidak
    -. Jika orang tua sudah meninggal silahkan isikan biodata yang diketahui saja
    -. Ukuran File maximal 1 MB
  5. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir (Scan asli ijazah S1/DIV atau scan fotocopy legalisir ijazah S1/DIV).
    Ketentuan:
    -. File PDF hasil Scan asli ijazah S1/DIV atau scan fotocopy legalisir ijazah S1/DIV
    -. Ukuran File maximal 1 MB
  6. Scan Transkrip Nilai S1/DIV
    Ketentuan:
    -. File PDF hasil scan transkrip nilai asli atau file PDF hasil scan fotocopy legalisir transkrip nilai
    -. Ukuran File maximal 1 MB
  7. Scan Kartu Identitas KTP/SIM
    Ketentuan:
    -. Ukuran File maximal 1 MB
  8. Pas Foto Berwarna
    Ketentuan:
    -. Ukuran File maximal 1 MB
    -. Memiliki dimensi 4×6 dengan format JPG/JPEG, berlatar merah, menggunakan blazer hitam, dalaman putih, dasi hitam, untuk perempuan yang memakai jilbab gunakan jilbab hitam dan dimasukkan kedalam baju, berikut contoh pas foto yang benar
  9. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
    Ketentuan:
    -. dari fasilitas layanan kesehatan
    -. Ukuran File maximal 1 MB
  10. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
    Ketentuan:
    -. Dari kepolisian setempat yang bisa mengeluarkan SKCK
    -. Jika sudah mengurus dan masih berlaku silahkan gunakan
    -. Jika sudah mengurus dan tidak ada tanggal berlakunya sampai kapan silahkan gunakan
    -. Jika belum mengurus, saat mengurus buat keterangan untuk kuliah PPG atau kalimat sejenisnya
    -. Ukuran File maximal 1 MB
  11. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN).
    Ketentuan:
    -. Dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat
    -. Jika sudah mengurus dan masih berlaku silahkan gunakan
    -. Jika sudah mengurus dan tidak ada tanggal berlakunya sampai kapan silahkan gunakan
    -. Jika belum mengurus, saat mengurus buat keterangan untuk kuliah PPG atau kalimat sejenisnya
    -. Ukuran File maximal 1 MB
  12. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
    Ketentuan:
    -. Ukuran File maximal 1 MB
  13. Scan Asli Surat Keterangan Disabilitas (Bagi Penyandang Disabilitas)
    Ketentuan:
    -. Ukuran File maximal 1 MB
  14. Semua berkas di upload mulai tanggal 26 Februari s.d. 2 Maret 2026, untuk mengupload silahkan klik tulisan biru berikut (Klik Disini)
  15. Klik tulisan biru berikut (Klik Disini) untuk mengecek apakah Bapak/Ibu berhasil melakukan lapor diri
    Ketentuan:
    -. Jika Bapak/Ibu sudah melakukan lapor diri namun keterangan di nama Bapak/Ibu “belum Lapor Diri” kemungkinan besar Bapak/Ibu salah menbginputkan nomor UKG di point 15 silahkan edit jawabannya

NB: Apabila terdapat kendala ketika proses lapor diri, silahkan menghubungi via WhatsApp (jam Kerja, Senin s.d. Jumat, 08.00 s.d. 12.00 dan 13.00 s.d. 16.00)

Iqbal Amru: 081261516961

Demikian Informasi ini kami sampaikan, Terima kasih.

 

Ayo Jadi Guru.!

Bersama PPG bergerak memenuhi guru profesional

 

Info terbaru mengenai PPG Daljab dan Prajab UNP dapat dilihat melalui sosial media PPG UNP Berikut :

 

Email : ppg@unp.ac.id

IG : @ppgofficial_unp

Youtube : Program Pendidikan Profesi Guru UNP

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *